Seorang perangkat Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur yang berinisial PA dilaporkan ke polisi. PA diduga menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2020.
PA diadukan ke Mapolsek Way Jepara oleh Ropian, warga Desa Labuhanratu Baru, pada 5 Juli 2022. Ropian menduga jatah PKH neneknya, Sipon, diambil diam-diam oleh PA.
PA, menurut Ropian, pada 4 Juli 2022, meminta nomor PIN dan kartu ATM Bank Mandiri milik Sipon. Dalihnya untuk cek saldo. Beberapa hari berselang PA datang lagi dan mengatakan dana PKH belum masuk ke rekening Sipon.
“Saya tidak percaya,” jelas Ropian.
Ropian mencetak laporan keuangan rekening Sipon pada 7 Juli 2022. Hasilnya, ada dua kali dana masuk ke rekening Sipon pada 5 Maret 2022 dan 13 April 2022 masing-masing Rp600 ribu.
“Selain itu, ada dana keluar Rp1.185.000 pada 18 April 2022,” terang Ropian.
Lebih jengkel, Ropian belakangan mendapat kabar ada 12 lansia lain yang senasib dengan neneknya. “Mereka mengaku tidak menerima bantuan PKH sejak 2020. Memang pelaku setiap bulan meminta PIN dan kartu ATM para lansia,” beber Ropian. Jum’at (8/7).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korbannya belasan lansia. (Kay)