Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin secara resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Padepokan yang dikelola Gus Samsudin ini terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Para pengikut padepokan yang disebut Samsudin sebagai santri juga diminta pulang karena tidak boleh ada kegiatan lagi.
Keputusan itu diambil setelah Dinas Kesehatan setempat mencabut izin operasional pijat tradisional yang selama ini dikantongi Samsudin dalam berpraktik pengobatan. Sejak Maret 2021, Samsudin hanya mengantongi izin pijat tradisional dalam menjalankan praktik pengobatannya.
“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya (pijat tradisional),” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Setelah izin dicabut maka Gus Samsudin dilarang melaksanakan segala praktik pengobatan di padepokannya. Tidak hanya itu, para pengikutnya yang selama ini tinggal di padepokan juga diminta untuk dipulangkan.
“Enggak boleh [ada kegiatan praktik pengobatan di Padepokan Nur Dzat Sejati]. [Pengikutnya] Ya dipulangkan, enggak boleh beraktivitas,” kata Rahmat.
Sebagai penegasan, Pemkab Blitar nantinya akan memasang banner yang berisi tentang pencabutan izin dan penutupan praktik pengobatan di Padepokan Nur Dzat Sejati.
“Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, mari saling menahan diri,” kata Rahmat.
Seperti diketahui, geger di Padepokan Nur Dzat Sejati bermula ketika Pesulap Merah membongkar trik pengobatan Samsudin.
Berawal dari saling adu kemampuan melalui akun YouTube dan medsos lainnya, gesekan antara keduanya akhirnya terjadi di dekat Padepokan Nur Dzat Sejati akhir pekan lalu. Puncaknya, warga desa setempat menggeruduk dan mendesak agar padepokan tersebut ditutup.