Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan dua orang pria yang melakukan penyalahgunaan narkotika, di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 03 Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 18 Maret 2021 lalu.
Kedua pelaku berinisial RA (32) dan U (23) warga Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak. Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening.
“Selain itu turut diamankan satu set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol, dua mancis, satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” katanya, Sabtu 20 Maret 2021 pagi.
Dia menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 18 Maret 2021 sore, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di dalam salah satu ruang kelas di SDN 03 Sasak.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, Iptu Eriyanto menuju lokasi.
“Kedua pelaku tengah asyik memakai narkoba, dan keduanya langsung diamankan ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(Kay)