AN (31) tahun, Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di Solok Selatan, Sumatera Barat ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Lubuak Batuang Nagari Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan, Jumat (21/10).
Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Selatan AKP Hendri mengatakan, pelau ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari ini Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, kata dia, tim menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klik warna bening, 2 paket narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik warna bening.
Lalu, 1 buah bong yang terpasang dengan pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 7 buah plastik warna bening, 2 buah kertas timah warna merah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini,” tandasnya. (kAY)