Gara-gara paksa siswi berjilbab, kepala sekolah dan guru SMAN 1 Banguntapan Bantul mendapat sanksi keras dari Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kasus siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul yang diduga dipaksa berjilbab. Menurut Sultan, yang seharusnya dipindah dari sekolah itu adalah guru maupun kepala sekolah yang memaksakan hal itu, bukan siswinya.
Menurut Sultan, kebijakan SMAN 1 Banguntapan terkait pilihan busana siswi Muslim yang hanya menyediakan jilbab melanggar Peraturan Mendikbud.
Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah yang menyebutkan tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
“Yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu melanggar. Mengapa yang dipindah anaknya,” tutur Sultan pada Kamis (4/8).
“Yang harus pindah itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Ini pendapat saya.”
Lebih lanjut, Sultan menyatakan bahwa kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Menurut Sultan, kepala sekolah dan tiga guru itu dibebastugaskan seiring dengan investigasi yang masih dilakukan Disdikpora DIY terkait kasus tersebut.
“Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian (kasus ini),” ujar Sultan.
Adapun kabar pembebastugasan kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Baskara Aji. Mereka dibebastugaskan sejak Kamis.
“Jadi dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus itu kan kepala sekolah dan tiga guru ini tidak bisa efektif kalau ada pada status yang sekarang,” paparnya.
“Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan dan sambil menunggu proses maka tiga orang guru itu sementara dibebastugaskan termasuk kepala sekolah.”
Keempatnya kini dibebastugaskan sembari menunggu proses investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab terhadap siswi sekolah negeri.
“Yang Pemda sendiri karena ini terindikasi ada pelanggaran disiplin pegawai maka kemudian nanti tentu akan ada proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin pegawai,” tukasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan ada salah satu siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan yang mengalami depresi berat usai dipaksa memakai jilbab di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Salah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) disebut sempat memakaikan jilbab tersebut kepada sang siswi secara paksa. Sang siswi dikabarkan menangis di toilet selama satu jam usai kejadian tersebut.