Pelaku usaha mikro di Pulau Jawa dan Bali dapat tetap menjalankan usaha selama PPKM Darurat dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat.
PPKM Darurat mengatur jam operasional usaha mikro sampai pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung maks. 50% untuk penjualan kebutuhan pokok.
Untuk penjualan makanan hanya boleh pesan antar atau dibawa pulang, dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Jangan lupa untuk menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer, serta pastikan ventilasi ruangan sudah baik.
Karyawan yang bekerja mengenakan masker ganda (masker kain untuk di luar dan masker bedah/medis sekali pakai untuk di dalam)
PPKM Darurat adalah upaya kita bersama untuk lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari COVID-19.
Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama.