Pasangan Prabowo dan Gibran dikabarkan akan deklarasi hari ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023).
MK dalam putusannya mengabulkan soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
Atas putusan MK tersebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadangkan sebagai kandidat kuat bacawapres di Pilpres 2024 semakin menguat.
Tepat seusai putusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo langsung merapat di kediaman Menteri Pertahanan itu.
Kabar pasangan Prabowo dan Gibran bakal mendeklarasikan hari ini semakin menguat.
Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo dan Gibran sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023) hari ini.
Deddy menyebut, hal ini seiring putusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
“Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu,” ujar Deddy.
Menurutnya, rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
“Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun.”
“Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak kita lihat saja,” jelasnya.
Hari ini juga bertepatan dengan hari ulang tahun Prabowo Subianto.
Sementara, Ketua BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’
“Keputusan ini kami apresiasi, ini tandanya ada ruang anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke panggung Nasional,” ujar Hilal, Senin (16/10/2023).
Ia menambahkan Indonesia akan mengalami bonus demografi, tentu suara anak muda harus menjadi pertimbangan.
Faktor-faktor pendukung tersebut perlu dimaknai dengan bijaksana dan digunakan dengan sebaik-baiknya, momen tersebut harus dimanfaatkan dengan baik dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari kemajuan demokrasi.
“Bonus demografi dimana usia produktif anak muda dominan menjadi relevan dengan keputusan MK ini,” kata Hilal.
Selanjutnya, Ia berharap keputusan ini menjadi momen konsolidasi anak anak muda Indonesia untuk tidak malu dan gengsi lagi untuk terlibat di dunia Politik dan menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.
Selain itu perlu adanya kehati-hatian dalam mengambil langkah di tengah pusaran politik nasional dan heterogenitas masyarakat yang beragam, pemimpin muda harus mempersiapkan bekal yang cukup dan belajar banyak untuk membawa dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia.
“Keputusan ini menjadi momentum konsolidasi anak muda Indonesia untuk percaya diri menjadi pemimpin di daerah nya masing-masing. Karena dengan ini ada harapan kelak kedepannya menanti pemimpin Nasional” ujar Hilal.