Pasutri di Sukabumi Ditangkap Gegara Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

pasutri sukabumi arisan bodong
Ilustrasi
Sepasang suami istri berinisial LI dan AI warga Kota Sukabumi, dilaporkan oleh beberapa orang ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan bermodus arisan bodong dan investasi  dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Kasus penipuan tersebut memakan korban. 

Para korban yang tinggal di luar Kota Sukabumi melaporkan LI dan SA pada Kamis (30/3) malam. Kerugian yang diderita warga beragam dari mulai Rp 50 juta hingga ratusan juta.

Salah satu korban, Gina Maulana (27) warga Jampangkulon mengatakan, arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Kemudian pada empat bulan lalu, owner ‘Arisan Sultan’ itu membuka layanan investasi.

“Ini sebagian kecil korban sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar tidak ada kendala ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga,” ungkap Gina, Jumat (31/3).

Dia menuturkan, biasanya pencairan investasi atau arisan itu dalam tempo waktu sekitar tiga bulan. Namun akhir-akhir ini para korban tidak mendapatkan keuntungan dari arisan atau investasi tersebut.

“Yang ditawarkan pertama adalah waktu proses temponya sebentar. Jadi kita transfer ke yang bersangkutan cuma ada dua rekening yang bisa dipakai (milik) suaminya dan atas nama dia (LI). Saya pribadi sudah dirugikan sampai Rp 130 juta untuk investasi Rp80 juta lebih untuk arisan sekitar Rp 50 juta,” tuturnya.

“Jadi banyak member-member arisan itu yang bodong yang gaib ternyata dia orangnya. Yang paling penting itu dia menjanjikan bentuk investasinya jelas maksudnya bukan kita mau minjemin uang ke dia tapi investasi yang dia tawarkan sistemnya gali lobang tutup lobang, dia bayar hutang ke kita pinjam ke sini, bayar hutang ke sini pinjam ke situ,” terangnya.

Dia mengatakan, sepasang pasutri ini memiliki gaya hidup bermewah-mewahan. “Gaya hidupnya itu berlebihan, glamor ke hotel yang paling mewah di Sukabumi, di luar kota dia main terus,” tambahnya.

Awalnya, para korban berniat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tepat lima hari yang lalu, mereka menandatangani surat pernyataan akan mengganti kerugian namun tak ada bukti nyata usai kesepakatan tersebut.

“Pada hari Minggu (26/3) kita sudah ada diskusi dengan pihak pelaku dan keluarga, kita juga sudah bikin surat pernyataan tapi saat prosesnya berjalan pelaku itu malah kabur-kaburan,” ujarnya.

Hal itu juga dialami korban lain asal Citamiang, Handrayani (35). Berbeda dengan Gina, ia rugi Rp 67 juta. Dia percaya kepada terduga pelaku, karena mereka memiliki kedekatan dan saling mengenal.

“Memang kita sudah kenal, dekat juga, terus yang ditawarkan investasi berbentuk uang dengan tempo waktu yang singkat. Kalau saya kerugian hampir Rp 67 juta untuk arisan dan investasi itu,” kata Handrayani.

Sementara itu pihak kepolisian belum memberikan keterangan apapun terkait dugaan penipuan bermodus investasi dan arisan yang merugikan korban ratusan orang hingga Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan soal laporan itu. “Iya, LP sudah dibuat,” pungkas Astuti. (kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.