Polisi menangkap pelaku pembacokan Egi Armando (16) tahun, warga Kota Padang hingga tewas. Pelaku Afrizal ditangkap Tim Klewang Polresta Padang di tempat kerjanya di sebuah petshop, Selasa (11/1) malam.
“Saat penangkapan tadi malam sekira pukul 23.00 WIB, pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (12/1).
Pelaku ditangkap di Orin Petshop Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Tim yang menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti samurai berwarna hitam.
Pelaku merupakan warga Jalan Berok I Nomor 20, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.”Kini sedang diproses di Mapolresta Padang,” tuturnya.
Pembacokan itu berawal pada Minggu (9/1/2022) saat korban sekitar pukul 05.15 WIB pergi membeli nasi goreng dengan berjalan kaki.
Setibanya di depan Kafe Haus’tea, Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, korban melihat rombongan sepeda motor yang mengejarnya.
Korban berlari dan terjatuh. Terlapor langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian leher belakang dan punggung korban.
“Korban dibawa ke RSUP M Djamil Padang dimana saat itu korban terluka bagian leher belakang dan bagian punggung akibat terkena senjata tajam.Namun pada hari itu juga korban meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 351 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Kay)