Pelaku Pencuri Mobil di Pringsewu Ditangkap Polisi

Wanita di Tangerang,Motor,Pinjam ke ATM
Ilustrasi
Seorang laki-laki yang berinisial HT (43) tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, karena melakukan pencurian kendaraan roda empat di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku merupakan kerabat korban sendiri. Diketahui sebelum kejadian, pelaku yang masih sakit dirawat di rumah korban.

“Awalnya, pada Desember lalu korban ini ketemu dengan HT yang sedang sakit, karena merasa kasihan, akhirnya korban membawa pelaku ke rumah untuk dirawat. Tapi begitu korban pergi keluar rumah, pelaku ini malah membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah,” ujarnya, Selasa (15/2).

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolres, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kedondong.

“Tetangga korban sempat melihat kalau HT ini yang bawa mobil, makanya korban langsung lapor ke polisi,” katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku HT diamankan setelah melakukan pelarian ke Pulau Jawa hampir dua bulan.

“Setelah mendapatkan laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Kedondong bersama dengan Satreskrim Polres Pesawaran langsung bergerak melakukan pengejaran, dan akhirnya pada 7 Februari 2022, pelaku HT kita tangkap di daerah Sleman, Yogyakarta,” ucapnya.

Setelah mengamankan pelaku, Polisi langsung mencari keberadaan barang bukti yang telah dibawa lari oleh pelaku,” tuturnya.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kita juga berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 1380 VMN di wilayah Jambi, yang merupakan mobil milik korban.

Selain kendaraan roda empat, barang bukti lainnya adalah satu buah kunci mobil dan STNK,” pungkas AKBP Pratomo Widodo. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.