R (20) tahun, Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi di Kronjo, Kabupaten Tangerang. R, yang merupakan buruh harian, memperkosa seorang gadis usia 16 tahun setelah mencekokinya dengan minuman keras.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kejadian berawal saat R tertarik pada korban. R berupaya mendekati korban dan merayunya hingga akhirnya memperkosa korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu, tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban keluar dari rumahnya,” ujar Romdhon, Jumat (19/8).
Setelah itu, R membawa korban ke kompleks pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Kata Romdhon, kawasan pertokoan tersebut memang sepi dan korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh R.
Sesampai di lokasi, korban dicekoki minuman keras yang disiapkan tersangka di dalam botol bekas air mineral. Menurutnya, minuman tersebut diduga minuman keras (miras) beralkohol.
“Setelah korban minum miras, tidak lama korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai. Dalam kondisi tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut, tersangka meninggalkan korban seorang diri,” tutur Romdhon.
Setelah itu, korban pun menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan pamannya. Setelah mendengar cerita korban, keluarganya lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kronjo.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Romdhon.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kay)