Presden Jokowi bakal dicurigai apabila mengajukan calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri tidak sesuai urutan perolehan suara dalam seleksi yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019 yang lalu.
Presiden Jokowi bakal dicurigai mempunyai kepentingan tertentu. Hal itu diungkapkan oleh peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman.
Zaenur mengatakan apabila Presiden Jokowi mengajukan nama yang tidak mendapat suara dalam pemilihan di Komisi III DPR pada 2019 lalu maka alasannya bakal dipertanyakan.
Menurut Zaenur, jika mengacu kepada individu yang mendapatkan suara dalam proses seleksi di Komisi III DPR, maka kedua tokoh yang patut diusulkan sebagai pengganti Firli adalah Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan.
Sedangkan I Nyoman Wara dan Roby Arya Brata tidak mendapatkan suara dalam proses seleksi di DPR.
“Sedangkan kalau mengajukan Nyoman Wara dan Roby Arya Brata, atas dasar apa mengajukan nama tersebut. Tentu tidak ada dasarnya. Sehingga dikhawatirkan Presiden punya interest pribadi,” kata Zaenur, Selasa (2/1/2023).
Zaenur menyampaikan, Sigit merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dalam proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR pada 2019 lalu. Sedangkan pada saat yang sama, Luthfi mendapat 7 suara.
“Satu dasar yang objektif menurut saya mereka yang mendapat suara,” ujar Zaenur.
“Saran saya presiden mengajukan nomor 6 dan 7 yang mendapatkan suara di DPR pada 2019 lalu,” imbuh Zaenur.
Zaenur menilai Sigit dan Luthfi cocok buat diusulkan Jokowi ke DPR sebagai pengganti Firli. Sebab menurut dia, keduanya tidak memiliki rekam jejak buruk, serta tidak memiliki masalah etik, moral, maupun hukum.
“Sigit orang yang dibutuhkan keahliannya, bergerak dibidang pajak, dia juga seorang sarjana hukum. Luthfi juga memiliki rekam jejak yang baik sebagai aktivis, akademisi,” papar Zaenur.
Saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Presiden Jokowi sebelumnya memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Firli saat ini dijabat oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Firli diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Polda Metro Jaya, Firli disangka memeras Syahrul dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Firli juga tengah dibidik dugaan pencucian uang.
Sedangkan Syahrul serta sejumlah pejabat Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.