Pengedar dan Barang Bukti 30 Paket Sabu Diamankan Polisi

pengedar
Ilustrasi
Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam penangkapan itu polisi menyita 30 paket sabu.

“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Hendri Has, Minggu (7/3/2021).

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial DI (47) dan SD (35). Keduanya ditangkap pada Sabtu (6/3/2021) di pinggir jalan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sahu-sabu, uang tunai Rp 550 Ribu.

Uang itu diduga hasil penjualan sabu yang diedarkan oleh kedua tersangka. Mereka kini ditahan di Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di rutan Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.