Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar membekuk seorang bandar narkoba jenis Sabu di Kota Padang pada Minggu 31 Januari 2021 lalu di pinggir jalan Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang kami peroleh dari warga bahwa tersangka ini merupakan bandar narkoba jenis Sabu di Kota padang,” kata Dires Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa 9 Februari 2021.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati data bahwa tersangka tersebut memang merupakan seorang bandar Sabu di Kota Padang.
“Setelah memastikan bahwa tersangka memang merupakan seorang bandar narkoba , kami langsung melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka,” lanjutnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya tidak mendapati barang bukti narkoba dari tangan tersangka dan pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka.
“Setelah kami melakukan interogasi dan memperlihatkan bukti yang kami peroleh, tersangka mengakui bahwa ia memang menyimpan barang haram tersebut,” lanjutnya.
Tersangka langsung digiring ke rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih dua kilometer dari lokasi penangkapan tersebut untuk mengamankan barang bukti narkoba yang akan dijual oleh tersangka.
“Di rumah orang tua tersangka tepatnya di kamar tempat tidurnya, kami melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkoba di dalam sebuah lemari,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bermerek Guanyinwang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dimasukkan ke dalam plastik berwarna bening sebanyak delapan paket dengan ukuran yang berbeda.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital yang digunakan tersangka untuk membagi barang bukti tersebut dan juga handphone yang digunakan oleh tersangka,” lanjutnya.
Menurutnya, tersangka akan diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(Kay)