Kabar yang cukup menghebohkan dalam beberapa hari ini terkait penjualan daging anjing di pasar Senen dibenarkan oleh PD Pasar Jaya. PD Pasar Jaya menyebut pedagang daging anjing itu berada di Blok III.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Senen, bersama ini kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III,” ujar Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu (12/9/2021).
Ia menjelaskan pihaknya telah memberi sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing tersebut. Nantinya, jika pedagang itu menjual daging anjing kembali, PD Pasar Jaya tidak segan-segan akan menutup permanen lapaknya.
Gatra juga menegaskan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar Jaya. Kejadian ini, kata Gatra, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sisi operasional pasar agar kejadian serupa tak terulang.
“Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya,” ungkapnya.
“Dan ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos).
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Senen.
“Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun,” demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9).
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Riza mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenaran video penjualan daging anjing di pasar senen itu dan memastikan akan memberi sanksi jika peristiwa itu benar.
“Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/9).
Riza menyatakan praktik perdagangan daging anjing melanggar aturan perlindungan konsumen. Untuk itu, Pemprov DKI bersama aparat akan menelusuri kasus ini.
“Biar Pasar Jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar undang-undang perlindungan pangan dan konsumen,” katanya.