Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Tahun Depan

- Advertisement -
Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Rencana itu tertuang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian isi dalam RPP tersebut dikutip dari kumparan, Senin (26/12).

RPP tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Selain penjualan rokok batangan, poin yang dimuat RPP tersebut adalah penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Poin lain adalah pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA