Rencana baru terkait dana pensiun PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dibuat oleh pemerintah. Dana tersebut nantinya akan dirancang dengan skema fully funded atau jumlah iuran pasti.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo telah memastikan pemerintah akan mereformasi sistem pensiun PNS tersebut. Namun hal itu masih belum bisa dijalankan karena terhambat pandemi COVID-19.
“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,” ujar Tjahjo.
Pemerintah masih harus melakukan refokusing anggaran untuk kebutuhan terkait pandemi COVID-19 terlebih dahulu. Konsentrasi anggaran akan dialihkan ke bantuan sosial dan kesehatan masyarakat.
Jika skema dana pensiun PNS tersebut berhasil dijalankan, PNS dapat menerima iuran dalam jumlah lebih besar. Adapun skema dana pensiun Pay As You Go yang masih berlaku adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji.