Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) berinisial AD (39) dipecat karena ketahuan selingkuh dan menyiram istrinya dengan air mendidih.
Penyuluh agama ini merupakan pegawai non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut.
“Kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, Selasa (9/11/2021).
Juga dijelaskan oleh Ahmad, keputusan pemberhentian petugas penyuluh ini sudah sesuai dengan mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan.
“Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan,” ujarnya.
Dia menegaskan, AD seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat. “Penyuluh agama Islam non-PNS harus berperilaku baik, tidak berbuat tercela dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. Nah, yang bersangkutan ini sudah terpenuhi untuk diberhentikan. Tapi wewenang memberhentikan Kanwil Sulut,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan disiapkan penggantinya. “Nanti yang mengeluarkan surat keputusan kantor wilayah. Sekaligus saya sudah usulkan pengantinnya,” jelasnya.
Dia berharap peristiwa itu menjadi perhatian semua. Menurut dia, supaya kejadian serupa tidak terulang. “Saya berharap penyuluh agama, apa pun, baik Kristen atau Islam, harus memberi teladan bagi masyarakat yang dibina, karena sebagai pembina dan diberi tugas oleh negara memberi pencerahan pada umat beragama harus menjadi teladan, bagi umat beragama,” ungkapnya.
Dia mengatakan pelaku diangkat sebagai penyuluh sejak tahun ini. “Surat keputusan bertugas selama 5 tahun terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2024,” pungkasnya.