Perbuatan kotor Brigjen Hendra Kurniawan dari Biro Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Kapolri menjelaskan bahwa Biro Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Intervensi dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri saat penyidik ingin membuat berita acara pemeriksaan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
“Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 11, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan kuat, namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal di Propam Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminas Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.”
Kemudian, kata Kapolri, Div Propam pada pukul 13 mengarahkan saksi dan sejumlah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian peristiwa (TKP).
“Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling, personal Biro Divi Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren 3,” kata Kapolri.
“Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personil Divisi Propam Polri.”
Kapolri Jenderal Sigit juga menceritakan soal situasi penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi. Digambarkan Kapolri, ada penolakan dari Divisi Propam Polri untuk Brigadir J dimakamkan secara kedinasan karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
“Kemudian malam harinya, datang personel dari Divisi Propam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Hendra Kurniawan atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ujar Kapolri.
“Keluarga mendapatkan penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka-luka yang ada di tubuh jenazah.”
Namun, lanjut Kapolri, terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel Divisi Propam Polri tersebut.
“Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di tempat kejadian, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik,” kata Kapolri.
Sosok Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974. Dirinya merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Kemudian jabatannya sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri diembannya sejak 16 November 2020.
Pada saat itu dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Untuk selengkapnya berikut riwayat jabatan yang pernah diembannya dikutip dari Tribun Sumsel:
-
Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
-
Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
-
Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri
-
Karopaminal Divisi Propam Polri
Jadi Pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq
Brigjen Hendra Kurniawan pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.
Brigjen Hendra Kurniawan pun diangkat oleh Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta.
Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.
“Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” ujarnya pada 9 Desember 2020.
Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.
“Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” ujar Ferdy Sambo.