Peredaran 19 Kg Ganja Digagalkan Polisi di Bukittinggi

edar ganja
Ilustrasi
Peredaran sebanyak 19 kilogram ganja kering dan tiga paket sabu berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.

Sebanyak dua tersangka ditangkap polisi pada Jum’at (30/6) dini hari.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, kedua pelaku adalah warga Bukittinggi dengan inisial, R (33) tahun dan TJ (25) tahun.

“Kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 19 kilogram dan tiga paket sabu,” ucap Syafri.

Dia menuturkan penangkapan tersebut terjadi akibat informasi dari masyarakat. Sementara, TKP berada di sebuah rumah di Jalan Prof Hamka, Gurun Panjang.

Syafri mengungkapkan saat ditangkap, kedua pemuda ini sedang berada di pinggir Jalan Prof Hamka.

Saat digeledah, polisi awalnya menemukan tiga paket sabu. Hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan 19 kilogram paket ganja siap edar di rumah pelaku R.

“19 paket besar narkotika jenis ganj terbungkus lakban coklat dalam karung warna putih,” papar AKP Syafri.

Hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi jika ganja ini berasal dari Penyabungan. Pelaku diketahui menjemput ganja tersebut hingga ke perbatasan Sumatera Utara.

“Komitmen kami untuk memberantas narkoba ini sangat tinggi. Kita juga akan kerja keras menghentikan peredarannya,” kata Syafri.

Saat ini polisi masih memeriksa intensif kasus ganja dengan barang bukti yang sangat besar tersebut. (kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.