Gegara nekat perkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, ayah tiri berinisial AB (44) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap polisi.
Diketahui, pelaku perkosa anak tiri melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi ke pasar. Sebagaimana keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis.
“Pelaku berinisial AB telah kami amankan. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis, Selasa (12/4/2022).
Muhalis menjelaskan pemerkosaan yang dilakukan ayahnya itu terjadi pada November 2021 lalu. Lokasinya di rumah sendiri.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.Perbuatan bejat AB diakui sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Korban tidak berdaya dan takut sehingga tidak berani melawan.
“Iya, dua kali pelaku itu melakukan aksi bejat tersebut,” ungkapnya.
Muhalis menambahkan perbuatan pelaku dilakukan setiap istrinya pergi ke pasar dan menitipkan korban. Dari situlah pelaku mendekati korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.
“Karena korban takut sehingga pasrah dan disetubuhi oleh bapak tirinya. Dari hasil visum, tampak ada robekan pada alat kelamin korban akibat telah disetubuhi,” tambahnya.