Gara-gara memperkosa santri hingga hamil, pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial AA (48) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi.
Santri yang masih berusia 15 tahun itu diperkosa hingga hamil oleh pelaku dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang dan jabatan tertinggi di pondok pesantren.
“Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).
Peristiwa pelecehan terhadap santri ini terjadi berulang-ulang sejak 15 Januari 2021 dan terakhir pada 13 Desember 2021. AA mengaku sempat menikahi korban pada 25 Januari 2021 namun tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu,” ujarnya.
Pelaku ditangkap ketika berada di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Pelaku sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali.
“Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga,” ujarnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Tenggarong bersama barang bukti pakaian korban. Atas perbuatannya AA disangkakan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.