MT (39) tahun, Seorang pria asal warga Jalan Ikan Lumba-lumba, Pesawahan TBS diringkus Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Pria tersebut diduga bandar narkoba jenis ekstasi.
“MT ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (26/7),” jelas Kapolresta Kombes Ino Harianto yang diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (4/8).
Gigih mengatakan pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di lokasi sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan sehingga melalui proses undercover buy personel Satnarkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil Ekstasi sejumlah 245 (dua ratus ampat puluh lima) butir, 1 (satu) HP Kecil dan 1 (satu) HP Android.
Sementara untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut, Kasatnarkoba telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” tutupnya. (Kay)