Bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial BIS (29), berhasil diringkus Polres Dharmasraya Sabtu malam lalu(10/4/2021). Tersangka ditangkap di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
Tersangka yang merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2021 ini, merupakan warga Sungai Rumbai. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu.
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Tanjung mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering adanya transaksi narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dan tersangka berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Aidil.
Ia menambahkan, bahwa tersangka sering beroperasi di sekitar TKP khususnya dan umumnya di wilayah Dharmasraya.
Atas perbuatan tersangka terang Aidil, dapat disangkakan melanggar pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun penjara.(Kay)