Polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial HB (24) di Kota Payakumbuh. Dalam penangkapan itu polisi menyita paket sabu dan ganja dengan berat lebih dari delapan kilogram.
“Tersangka HB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,” kata Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, Rabu (9/6/2021).
Desneri mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Sebelum tersangka dibekuk, tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba dengan seorang berinisial A.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa baru saja menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp.300 ribu,” ujar Desneri.
Kepada polisi, tersangka HB mengaku menjual barang haram itu bersama rekannya berinsial G. Dia juga mengakui bahwa paket ganja berukuran besar masih disimpan di rumah G yang kini berstatus buron.
“Sebelum ditangkap, tersangka juga telah mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi kepada seorang laki-laki yang menurut tersangka tidak dikenalnya di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan,” ungkap Desneri.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menyita paket ganja berukuran besar seberat 8 kilogram dan sabu seberat 400 gram. Polisi juga masih memburu tersangka lain yang terlibat bersama HB dalam peredaran barang haram itu.(Kay)