Dua orang terduga kurir narkoba lintas provinsi ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Satu pelaku sebelumnya sempat kabur meninggalkan rekan perempuannya. “Kedua pelaku atas nama Ardi Kurniawan (25) pekerjaan sopir, alamat Koto Nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Kemudian seorang perempuan Nurlaini (31) pekerjaan pedagang, alamat Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir, Senin (6/9/2021).
Bandung Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus baru bisa diekspos karena Satresnarkoba Polres Pasaman sedang melakukan pengembangan. Penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya dua orang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina, Sumatra Utara.
Selanjutnya anggota opsnal satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Saat melakukan pengintaian terlihat melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai dua orang dari arah utara. Keduanya terlihat membawa dua buah karung warna putih diletakkan di bagian depan antara stang dan jok.
Sedangkan satu karung lagi warna biru diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor. Selanjutnya anggota opsnal satresnarkoba membuntuti dari belakang hingga Kampung Tongah, Kecamatan Rao.
Pengendara sepeda motor pun diminta untuk berhenti, karena tidak mengindahkan perintah anggota. Saat itu, satu orang perempuan sebagai penumpang bersama karung warna biru yang dipegang bisa diamankan.
Sedangkan satu orang lagi sebagai pengemudi melarikan diri. Petugas pun langsung mengejar dan akhirnya pelaku diamankan di Jorong Tanjung Betung.
“Dari pengakuan pelaku ganja kering itu dibawa dari Panyabungan Kabupaten Madina, Sumatra Utara, rencana akan dibawa ke Kota Bukittinggi,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu karung plastik berwarna putih berisikan 10 paket besar diduga narkoba jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu karung plastik berwarna biru berisi sembilan paket besar jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 20,27 Kilogram satu unit handphone merek Nokia warna biru serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna Hitam Nomor Polisi BA 5808 MI.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 115 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub 132 Ayat (1), Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar.(Kay)