Polres Dharmasraya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita belasan paket narkoba dari pria bernama Ozen (34) tersebut.
Tersangka ditangkap di Jorong Sungai Napau, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya. Daerah itu selama ini jadi lokasi tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka merupakan pengedar narkotika dikawasan Jorong Sungai Napau dan juga diwilayah Kabupaten Dharmasraya,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, Selasa (16/3/2021).
Saat ditangkap, tersangka kedapatan menyimpan 16 paket sabu siap edar. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik untuk mengemas sabu dan timbangan digital.
Tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena diduga sebagai bandar dan pengedar,” ucap Aditya.(Kay)