Seorang pengedar narkoba diringkus Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah. Tersangka yang berinisial JS alias Denan (36) tahun, didapati menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya yang kerap menjadi lokasi peredaran.
Kapolsek Seputihmataram, Iptu Yudi Kurniawan, menyampaikan penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di rumah tersangka sekitar Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.
Untuk itu, anggota melakukan penyelidikan ke rumah tersangka hingga dilakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba dari pelaku.
“Kami menyita dua paket sabu, satu kotak plastik dan satu unit ponsel. Saat ini pelaku dan barang bukti kami tahan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Yudi, Minggu (27/3).
Sementara itu, tersangka Denan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Kay)