Dua orang pria inisial IW (23) tahun dan RM (24) tahun pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman.
Pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi TKP yaitu di Korong Kampung Sabalah, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan di Korong Tanjung Aur, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin kemarin (20/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Mohamad Qori Oktohandoko, SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan, SH.MH mengatakan kronologis penangkapan dua orang pelaku itu berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah rumah di Korong Kampung Sabalah, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Maka untuk menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada Senin kemarin (20/12) sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku didalam sebuah rumah tersebut,” ungkap Iptu Ahmad Ramadhan
Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman.
Kemudian setelah itu dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap pelaku IW, barang tersebut diakui miliknya dan selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang lainnya serta penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku IW di Korong Tanjung Aur, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padang Pariaman akhirnya juga menemukan barang bukti 2 (dua) paket menengah yang diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan latban warna kuning yang dilapisi dengan kantong kresek,” jelas Iptu Ahmad Ramadhan
Setelah dilakukan introgasi di hadapan petugas pelaku menyebutkan barang tersebut didapat berasal dari inisial D (DPO) yang beralamat di Kota Pariaman.
Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 (dua) paket menengah diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan latban warna kuning, 6 (enam) paket kecil diduga narkoba ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, 1 (satu) pack kertas papir warna putih, dan 3 (tiga) lembar kantong kresek.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman pelaku inisial IW (23) bekerja di salah satu Dinas Perhubungan merupakan warga Korong Tanjung Aur, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku RM (24) tahun warga Korong Pasar Pakandangan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman,” tutur Kasat Iptu Ahmad Ramadhan.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan telah diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya.(Kay)