Loncakan kasus COVID-19 masih sangat tinggi, Muhammadiyah menyarankan agar warga melaksanakan salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021, di rumah saja. Hal itu disampaikan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah.
Pertimbangan menyarankan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja ini, mengacu pada data yang dirilis pemerintah hingga Jumat 16 Juli 2021 atau empat hari sebelum datangnya Idul Adha.
Rekor kematian tertinggi selama pandemi di Indonesia terjadi yaitu mencapai 1.205 orang. Penambahan kasus harian juga sangat tinggi, mencapai 54.517 orang.
Angka ini melengkapi jumlah konfirmasi positif harian yang selalu di atas 50.000 orang dalam kurun 14-16 Juli 2021 dengan rekor pada angka 56.757 kasus konfirmasi positif pada 15 Juli 2021.
Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin menuturkan pelaksanaan ibadah Idul Adha di rumah ini dinilai paling aman. Juga merupakan wujud kontribusi umat Islam untuk menekan laju penularan yang masih terus meningkat ini.
“Mari kita untuk tetap di rumah selama Idul Adha bersama keluarga dan tidak membuat kerumunan. Salat Idul Adha di lapangan atau masjid ditiadakan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 17 Juli 2021.
Agus juga menjabarkan, sejak munculnya pandemi COVID-19, pihaknya tetap konsisten melakukan pembatasan-pembatasan untuk menekan angka kasus positif.
Agus menegaskan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan COVID-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.
Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.
Agus menjabarkan dalam surat edarannya, PP Muhammadiyah menilai salat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.
Bahkan, lebih lanjut dikatakannya, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.
“Bagi yang menghendaki, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan. Hukum asal pelaksanaan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan,” demikian pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah mengimbau agar bisa dialihkan untuk membantu keluarga yang paling terdampak pandemi COVID-19.
“Bagi mereka yang mampu berinfak sekaligus berkurban dipersilakan untuk melaksanakan pemotongan kurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Agus.