WS (33), Sorang pria warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus polisi karena menyebar sejumlah konten porno berupa foto dan video yang sebagian menampilkan adegan intim dengan istrinya. Dalam konten itu dia menarasikan ‘menjual’ istrinya.
“Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pornografi via media sosial,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Selasa (28/3).
Warsono menyampaikan, WS nekat menyebar konten porno itu di media sosial karena sakit hati. WS mengaku jengkel karena sang istri membuka aibnya kepada orang lain.
Menurut Warsono, pelaku dengan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Selang beberapa hari kemudian keduanya pisah ranjang. Pelaku pun berniat mengakhiri pernikahan mereka yang baru berumur jagung.
“Pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video tidak senonoh istrinya di akun Instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya,” terang Warsono.
Pelaku juga mengancam korban agar menghapus foto pernikahan mereka. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebar lebih banyak foto-foto dan video porno.
“Korban melaporkan ke polisi pada 14 Maret 2023. Pelaku pun ditangkap diringkus di Kecamatan Jepara,” kata Warsono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu WS tidak benar-benar berniat menjual istrinya sendiri. Dia mengaku hanya sekadar mengancam istrinya karena hubungan mereka sudah tidak harmonis.
“Tidak ada niatan menjual (istri), hanya untuk mengancam saja,” singkatnya. (kay)