D (15) tahun, Seorang gadis tunawicara sekaligus tunarungu di Pandeglang diduga menjadi korban pemerkosaan. Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban keguguran di usia kehamilan 8 bulan.
“Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan,” jelas ibu korban, Jumat (24/3).
D menceritakan awal mula kejadian pemerkosaan itu. D mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2022. Dia mengatakan, sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras oleh terduga pelaku berinisial FN (25).Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kamar hotel. Di hotel itu juga ada sepupu korban berinisial (AR) 18 tahun. D mengatakan korban diperkosa pelaku atas tawaran dari AR.
“Di Hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar, langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,” ungkapnya.
D mengatakan korban keguguran pada Senin (23/3) kemarin saat usia kandungan korban memasuki 8 bulan. Atas peristiwa itu, Ibu korban telah membuat laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Mendatangi polisi untuk melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap anak saya,” jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari korban.
“Laporan telah kita terima dan akan ditindak lanjuti dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (kay)