Promosi judi online di media sosial saat live streaming, seorang disk jokey (DJ) Sandra Arimbi (28) ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan.
“Kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (10/11/2021).
DJ Sandra Arimbi ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang. Polisi memperoleh informasi dari warganet tentang aksi DJ Sandra Arimbi yang asyik memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs judi online atau link judi.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” ujar Tri.
Namun saat ditangkap DJ Sandra bersikap kooperatif. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Tri juga nebgungkapkan DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ. “Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” ungkap Tri.
DJ Sandra Arimbi kini ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.