Proyek Motor Listrik Subsidi Jokowi Tidak Laku, Masyarakat Tak Tertarik

- Advertisement -
Proyek motor listrik dengan bantuan insentif dari pemerintah senilai Rp 7 juta per motor listrik kepada 200.000 unit motor di tahun 2023 sepi peminat.

Wacana penggunaan kendaraan listrik diawali dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Penetapan kebijakan itu dipicu oleh sejumlah penyebab, seperti melimpahnya sumber daya bahan baku baterai, yaitu nikel, mangan, dan kobalt, serta alasan lainnya sebagai berikut.

Kesungguhan Jokowi untuk menarik minat masyarakat dapat dilihat dari anjuran penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi dinas. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi kembali syarat dan skema penyaluran subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua yang masih sepi peminat.

Moeldoko mengatakan evaluasi itu dilakukan menyusul rendahnya ketertarikan masyarakat untuk menanggapi paket bantuan pembelian motor listrik yang telah ditawarkan pemerintah sejak akhir Maret 2023 lalu.

“Yang jelas daya serapnya masih sangat rendah, perlu dilihat lebih detail lagi,” kata Moeldoko, Rabu (12/7/2023).

Di sisi lain, Moeldoko mensinyalir, rendahnya minat masyarakat untuk menanggapi bantuan pembelian KBLBB roda dua disebabkan syarat yang terbilang ketat.

Lewat pasar 3 ayat 1 Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua, pemerintah membatasi penerima bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).

“Karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable,” kata Moeldoko.

Sementara itu, dia meminta masyarakat untuk tidak bereaksi berlebih jika belakangan pemerintah justru memutuskan untuk melonggarkan syarat penerima bantuan pembelian KBLBB roda dua tersebut.

“Seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan, jangan ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya,” ujarnya.

Seperti diketahui, kuota subsidi motor listrik masih tersedia 198.940 unit hingga Rabu (12/7/2023). Artinya, minat pembelian motor listrik bersubsidi baru mencapai 1.060 unit dari total kuota sebesar 200.000 unit.

Mengacu data situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), sebanyak 970 pendaftar sudah masuk dalam daftar calon pembeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta per unit.

Ratusan pendaftar tersebut saat ini masih berstatus menunggu untuk penerbitan STNK dan TNKB motor listrik.

Sementara itu, terdapat 54 unit yang terverifikasi dan 36 unit sudah tersalurkan atau telah dilakukan penggantian potongan harga dari pemerintah ke perusahaan industri.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA