Raffi Ahmad yang baru saja jadi sorotan warganet di media sosial karena ia dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan
Raffi Ahmad kepergok keluyuran usai divaksin Covid-19 kloter pertama bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan sejumlah nama yang akan menjadi hakim pada perkara dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tergugat presenter kondang, Raffi Ahmad.
Para hakim yang telah ditunjuk tersebut adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
“Penetapan sidang pertama yakni hari Rabu, 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Sabtu, 16 Januari 2021.
Sebelum sidang, hakim terlebih dahulu melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai,” ujar Nanang.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah artis di antaranya Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Anya Geraldine hingga Gading Marten lantaran hadir dalam pesta di rumah pembalap muda di ajang Formula 2 Sean Gelael yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Para pesohor ini disorot lantaran hadir dalam pesta tanpa menggunakan masker dan berkerumun. Apalagi ada Raffi Ahmad yang baru mengikuti vaksin tahap pertama di Istana Negara bersama Presiden Jokowi.
“Sudah kita panggil itu buat diperiksa reskrim. Jadi itu (pesta) di rumah-rumah besar. Jadi enggak kelihatan karena besar. Kalau kelihatan sudah kami bubarkan pasti,” kata Supriyanto, Kamis, 14 Januari 2021
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Aziz Andriansyah mengaku akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait kasus ini.