Rental Mobil Alami Kecelakaan, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Belum Lunasi Ganti Rugi

RENTAL MOBIL KECELAKAAN
Foto: Istimewa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan belum melunasi sisa ganti rugi mobil rental yang alami kecelakaan tunggal pada tahun 2022 lalu.

Padahal, mobil rental itu digunakan untuk keperluan perjalanan dinas ke arah selatan oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan mobil tersebut mengalami kecelakaan tunggal di daerah Tapan, Pesisir Selatan tahun lalu.

Pemilik mobil rental bernama Dafri mengatakan pihaknya sangat dirugikan oleh oknum ASN dinas pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan terkait ganti rugi yang belum dilunasi dan terkesan berbelit-belit.

“Awalnya, Dinas Pendidikan mau bertanggung jawab dan sanggup membayar ganti rugi senilai Rp 50 juta dan menganggap masalah ini selesai,” ucapnya, Selasa (7/3).

Biaya ganti rugi kerusakan mobil kecelakaan senilai Rp 50 juta diketahui langsung oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Salim Muhaimin.

“Waktu itu kita temui beliau (Salim) terkait musibah ini dan beliau memutuskan bahwa dinas sanggup membantu senilai Rp 50 Juta untuk ganti rugi perbaikan mobil,” katanya.

Berjalanya waktu, Pembayaran itupun dilakukan, Pembayaran itu dengan jumlah Rp 25 juta.

Setelah itu, Oknum Dinas tersebut berjanji melalui sebuah surat pernyataan diatas materai 10.000 dan diketahui dua orang saksi.

Dalam surat pernyataan berbunyi akan melunasi sisanya Dua bulan setelah dari pembayaran Rp 25 Juta tersebut.

Namun, pihak dinas pendidikan hanya menambah Rp 10 juta dengan pembayaran yang berangsur senilai Rp 5 Juta sebanyak dua kali.

Total, pihak Dinas Pendidikan sudah menyetor uang ganti rugi senilai Rp 35 juta. Sisa ganti rugi senilai Rp 15 juta saat ditagih, Namun pihak Dinas Pendidikan terkesan berbelit-belit dan mencari-cari alasan.

Salah satu alasannya, Pihak Dinas Pendidikan mulai mempertanyakan kwitansi pembelian barang terkait perbaikan mobil tersebut. Sementara diperjanjian awal pihak Dinas bersedia membayar Rp 50 juta dengan masalah dianggap selesai.

“Ia minta kwitansi dengan alasan untuk laporan ke Atasan, karena pembayaran ganti rugi tanggung jawab dinas,” imbuhnya.

Sementara pihak rental merasa dirugikan oleh pihak Dinas Pendidikan yang belum melunasi sisa ganti rugi senilai Rp 15 juta dari jumlah yang ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Salim Muhaimin Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler dengan Nomor 0822******50 tidak menjawab.

Berikut isi pernyataan Pembayaran ganti rugi mobil rental kecelakaan yang dipakai pihak dinas pendidikan yang hingga kini Sisanya belum dibayarkan.

SURAT PERNYATAAN

Saya yang dibawah ini menyatakan:

Pihak Pertama:
Nama        : Dafri
Pekerjaaan : Guru

Telah menerima uang sebanyak Rp 25 juta rupiah tunai dari angsuran Rp 50 Juta dari tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas kerusakan mobil Avanza Veloz BA 1682 QA atas kecelakaan tunggal di Ranah IV Hulu Tapan.

Dari :

Nama      : Dedi Eka Putra
Pekerjaan: Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Dinas Pendidikan dan   Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemudian ketinggalan atau sisa sebanyak Rp 25 juta rupiah akan dilunasi selambat-lambatnya2 (dua) bulan dari sekarang.

Surat pernyataan ini dibuat di Painan, Pada tanggal 29-7-2022 dan diketahui oleh Dua orang saksi.

Saksi dari pihak Dinas pendidikan bernama Wulan dan saksi dari pihak rental diketahui bernama Marwan.

Harusnya, berdasarkan surat pernyataan, Pada bulan 9 tahun 2022 lalu pihak Dinas Pendidikan sudah melunasi sisa dari ganti rugi tersebut.

Namun, Hingga Maret tahun 2023 sisa pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi. Pihak rental mengharapkan Dinas terkait segera ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.