Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

- Advertisement -
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas perkara pemberitahuan berita bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang menjerat Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Rizieq Shihab ini, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq Shihab diduga telah melakukan tindak pidana pemberitahuan sekaligus penyebarluasan berita bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hal memberatkan tuntutan JPU diantaranya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran.

Bahkan, Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA