Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Kasus Sampah!

- Advertisement -
Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Rizieq menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan juga Mantu Rizieq, Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Kasus tes swab tersebut menjadi sorotan usai Rizieq diketahui meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19.

Kasus tes swab yang awalnya ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambilalih oleh Bareskrim. Pemkot Bogor diketahui sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, Tim kuasa hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan praperadilan.

“Tidak (ajukan praperadilan). Alasannya kasus itu diduga kasus sampah,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah menyandang 2 kasus sebagai tersangka. Yaitu, kasus kerumunan petamburan dan juga kasu kerumunan megamendung yang saat ini masih dilakukan penyidikan oleh pihak Polri.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA