Saat Membungkus Sabu, 3 Pemuda di Tanah Datar Ditangkap Polisi

pemuda
Tiga orang pemuda asal Nagari Tepi Selo dan Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar diringkus polisi. Mereka ditangkap pada Kamis (24/6/2021).

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta mengatakan, ketiga pemuda itu diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka, kata Desfiarta ditangkap di sebuah kontrakan salah seorang pelaku berinisial J (37) tahun di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Saat ditangkap, J berada di halaman depan rumah, sementara dua rekannya berinisial HMN (21) tahun dan GV (21) tahun sedang membungkus sabu-sabu di dalam rumah.

“Ketika didatangi polisi, J saat itu berada di luar rumah. Lalu, rumah itu digeledah dan ditemukan dua orang sedang membungkus sabu-sabu di dalam kamar,” ujar Desfiarta, Senin (28/6/2021).

Ditangkapnya para pengedar barang haram itu, berawal dari laporan masyarakat, bahwa J sudah sering mengedarkan sabu-sabu di daerah itu,” ucapnya.

“Dari laporan itulah kami tindaklanjuti dan para pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan para pelaku, juga diamankan sebanyak 17 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening,” ungkapnya.

Selain itu, dari tangan para pelaku, juga diamankan timbangan digital merk constant warna hitam, satu set alat hisap bong, dua HP merk Samsung dan Iphone, satu pak plastik klip bening, dan satu gunting serta satu mencis.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.