Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa terjadi, Sebanyak tiga pelajar di Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat diduga melakukan pengeroyokan hingga membuat korban meninggal. Korban diketahui merupakan seorang remaja berusia 14 tahun.
Sementara pelaku masing-masing berusia 14 tahun, 17 tahun dan 13 tahun. Semuanya adalah warga Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani melalui Kasubsi Humas Polres Sijunjung Bripka Yudi Satria mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi di jalan umum Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (27/5) lalu.
Menurutnya, pengeroyokan berawal dari saling ejek antara pelaku dan korban, kemudian berujung perkelahian dan pengeroyokan.
“Atas kejadian itu tiga orang pelaku kita amankan yang mana seluruhnya masih di bawah umur,” ungkapnya, Senin (29/5).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/V/2023/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 28 Mei 2023.
“Tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Orang tua korban membuat laporan polisi atas kasus tersebut, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang juga masih di bawah umur beserta barang bukti.
“Pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB pelapor melihat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan luka-luka di tubuhnya dan pada bagian kepala. Kemudian orang tua menanyakan kepada si anak dan mengatakan bahwa ia berkelahi dan dikeroyok, kemudian membawa korban ke rumah bidan desa,” tuturnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, lanjutnya, korban mengalami muntah-muntah dan melarikan korban ke Puskesmas Sumpur Kudus.
“Saat di Puskesmas, dokter menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Sijunjung karena mengalami luka yang serius,” katanya.
Selanjutnya, pada Minggu (28/5) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dirujuk ke RSUD Sijunjung. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.
“Keterangan yang kita dapat, pelaku memukul korban menggunakan rantai besi dengan panjang sekitar 50cm dan di ujungnya terdapat gembok,” jelasnya.
Pelaku kini sudah diamankan di Polres Sijunjung. “Sedangkan untuk proses hukum kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat seluruh korban masih di bawah umur. Meski demikian proses hukum tetap berlanjut,” tutupnya. (kay)