Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B diamankan dari beberapa tempat yang ada di Kota Padang pada Rabu (28/12) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama menuturkan minuman tersebut diamankan dari tempat yang tidak mengantongi izin berjualan.
Selain itu, pada kesempatan yang sama petugas juga mengamankan sejumlah orang perempuan dari tempat hiburan malam.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako,” jelas Rio.
Ia menjelaskan, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan pelaku agar mereka memiliki izin usaha.
“Sembilan botol kita amankan dari Jalan Veteran, tiga botol dari Jalan Teuku Umar, lima botol diamankan di Jalan M. Yunus Kuranji, tiga botol diamankan di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi diamankan di Jalan Prof. Hamka,” ujarnya.
Selain itu, pemilik kedai juga diberikan surat panggilan, untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang pada hari pada Kamis (29/12) untuk diproses lebih lanjut.
“Selain melakukan pengawasan kepada pedagang minol kita melakukan pengawasan tempat hiburan malam, ditemukan pula ada salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan By Pass, masih beraktivitas lewat dari jam tayang,” lanjutnya.
Rio mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sehingga pihaknya ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit speaker.
“Kita amankan juga wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu cafe tersebut, saat dilakukan pemeriksaan didapati tiga orang dari wanita tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka, terpaksa mereka bertiga kita amankan ke Mako untuk didata dan dipanggil orang tuanya sebagai penjamin,” pungkas Rio.
Sementara itu kepada pemilik tempat karoke tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 mendatang. (Kay)