Gabriella Larasati yang dikenal sebagai selebgram dan artis ini akhirnya mengakui sebagai pemeran pada video porno 14 detik yang beredar cukup viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bahwa selebgram tersebut sudah mengaku sebagai sosok yang berada di dalam video syur merupakan dirinya.
“(Gabriella akui pemeran video) ya,” ujar Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Namun, Yusri menyebut bahwa video tersebut merupakan video pribadi milik selebgram ini. Sebab, ia sendiri yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait adanya pihak yang melakukan pemerasan menggunakan video porno itu.
“Ya memang itu videonya, kan dia yang melaporkan,” ujar Yusri.
Gabriella Larasati mengaku diperas oleh seorang pelaku berinisial YS (22), yang telah ditangkap oleh polisi. Atas aksi pemerasan tersebut, YS akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Berkat laporan GL ke Polda Metro Jaya, yang diperas dan diancam video syurnya akan diviralkan, pelaku akhirnya ditangkap,” ujar Yusri.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eklektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 M.