Seorang ibu dipenjarakan anak kandungnya sendiri di Demak, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik damai.
Sang ibu dipenjarakan anak kandungnya yang bernama Agesti (19) dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga akhirnya mencabut laporan tersebut.
Sumiyatun (36) sebagai terlapor yang sebelumnya mendekam di rumah tahanan Polres Demak itu akhirnya dapat berdamai dan berpelukan dengan sang anak.
Momen itu juga disaksikan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang mendampingi masalah konflik antara ibu dipenjarakan anak tersebut bersama Kapolres Demak, Kajari dan jajarannya.
“Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut,” kata Dedi saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Menurut Dedi, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN. Dedi pun bertemu dengan Agesti di Hotel Amantis.
“Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21,” kata Dedi.
Setelah laporan tersebut dicabut, Dedi berjanji akan memberikan beasiswa selama kuliah di Universitas Pertamina sampai lulus. Dan juga, mereka berdua akan diberangkatkan umrah oleh anggota DPR RI tersebut.
“Selain itu, mereka (Agesti dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan,” kata Dedi.
Sementara itu, Agesti juga membenarkan ia sudah mencabut laporannya di polisi. Agesti mengaku sudah lega bisa berdamai dengan ibunya.
“Alhamdulillah, Mas, sudah lega,” katanya.