Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang menyimpan sabu sebanyak 30 paket.
Dilansir dari instagram @polres.payakumbuh, pada Kamis 12 Agustus 2021, tersangka adalah YJ.
Polisi menangkap YJ di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanjung Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut polisi, penangkapan berawal saat ada informasi, kemudian Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah YJ.
“Dalam penggeledahan, ditemukan di atas kasur sebanyak 7 paket sabu ukuran sedang, dan 21 paket ukuran kecil,” ungkap Polres Payakumbuh.
Selain itu, di jaket pelaku, polisi juga menemukan sebanyak 2 paket lainnya.
Pelaku menerangkan jika ia mendapat narkoba dari seorang berinisal IT dengan cara membelinya. Pelaku telah mengirimkan uang panjar senilai 2 juta ke IT.
Kini, tersangka berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Payakumbuh, sementara polisi masih memburu IT.(Kay)