Soal Agama Baha’i, LBH: Semua Agama di Indonesia Harus Dapat Pengakuan yang Sama

- Advertisement -
Ucapan selamat hari raya yang disampaikan Menteri Agama RI bagi penganut agama Baha’i hingga kini masih menyulut berbagai komentar publik di tanah air.

Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah video berisi ucapan selamat hari raya untuk penganut agama Baha’i itu diunggah di akun YouTube Baha’i Indonesia pada 26 Maret 2021.

Berbagai komentar negative bertebaran di media sosial terkait pemberian ucapan dari Menteri Agama tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ikut meresponsnya serta menjelaskan bahwa semua penganut agama di Indonesia harus mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama.

“Nah jadi sebetulnya pengakuan enam agama yang beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebenarnya mitos,” ujar Asfinawati dalam diskusi virtual Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (30/7/2021).

Asfinawati mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) dijelaskan bahwa agama atau kepercayaan lain selain yang disebut dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan dari negara.

Dalam UU PNPS tersebut juga dikatakan bahwa meski ada agama-agama yang dilarang di Indonesia, namun agama tersebut dibiarkan keberadaannya asal tidak melanggar ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan lain.

“Tetapi dari penjelasan ini jelas sekali UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak pernah membedakan pengakuan terhadap agama-agama di luar enam agama (yang diakui),” ujarnya.

Selain itu, Asfinawati juga memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PNPS 1965. Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang judicial review UU PNPS 1965 mengatakan bahwa UU PNPS tidak diskriminatif pada pengakuan pada agama lain.

“Jadi kalau ada orang mau menafsirkan UU PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan terhadap agama diluar enam agama yang diakui sudah dikunci oleh putusan ini,” ujarnya.

“Menurut Mahkamah tidak benar karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya pada 6 agama,” pungkas Asfinawati.

Anwar Abbas: Baha’i Bukanlah Agama yang Diakui Negara

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Anwar Abbas mengatakan Agama Baha’i tidak masuk dalam daftar agama yang diakui oleh negara. Dia menuturkan, Baha’i adalah sebuah agama yang mengakui para nabi dan rasul yang sudah dikenal dan diimani oleh orang Islam.

“Tetapi dia (Baha’i, red) juga mengakui adanya nabi-nabi di luar yang diyakini oleh umat Islam,” kata Anwar Abbas dikutip dari SINDOnews, Kamis (29/7/2021).

Oleh karena itu, kata dia, ajaran agama Baha’i dalam hal-hal tertentu tentu ada yang sama dan juga ada yang berbeda dengan ajaran agama Islam.

“Tetapi meskipun dia sebuah agama, dia tidak masuk dalam daftar agama yang diakui oleh negara. Oleh karena itu sikap dan perlakuan pemerintah terhadap agama yang diakui di negeri ini dan yang statusnya tidak diakui tentu saja tidaklah sama,” ujarnya.

Diketahui, ucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke penganut agama Baha’i oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra di masyarakat. Sehingga, agama Baha’i tiba-tiba menjadi trending topic atau topik perbincangan luas di media sosial.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA