Soal Gugatan Pilkada 2020, KPU Pesisir Selatan Tunggu Putusan MK

Gugatan pilkada 2020
Indeksnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kelanjutan gugatan Pilkada didaerah tersebut. 

Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar, mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi dari MK terkait gugatan ke MK.

“Belum ada informasi dan perkembangannya dari MK, dan kita masih menunggu informasinya,” sebutnya.Kamis (14/1/2021).

Diketahui, pada Pilkada Pessel, Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HMD), mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara.

Dimana, gugatan diajukan secara online pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 23.13 WIB lalu, setelah KPU Pessel menetapkan hasil perolehan suara terbanyak diraih Paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah, 128.922 suara, Kamis 17 Desember 2020.

Sedangkan, Palson HJ-HMD meraih 86.074 suara, dan nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab (DOA) meraih 10.220 suara.

Sementara, dari sisi paslon nomor urut 1 HJ-HMD dalam permohonan gugatan ke MK, nomor urut 1 memperoleh 186.401 suara, paslon nomor urut 2 meraih 128.786 suara dan paslon nomor urut 3 meraih 10.673 suara. Total suara sah 325.860 suara.

“Dan kita belum tahu, apakah diterima atau ditolak. Karena, sampai kini kita belum ada informasi dari Mahmakah Konstitusi,” terangnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.