Soal Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

- Advertisement -
Kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo berembus kencang, Sabtu (6/8/2022) malam, namun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah terkait kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo dan menahan Eks Kadiv Propam Polri itu di Mako Brimob Polri.

Namun, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Sabtu (6/8/2022).

Untuk mengklarifikasi kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

“Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).

Terkait kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo ini, Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” ujar Mahfud MD melalui akun instagramnya, Sabtu (6/8/2022) malam.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.

Namun, kata Mahfud, dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.

“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan contoh pada kasus Akil Mochtar di MK.

Ketika Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya.

“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.”

“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” kata Mahfud.

“Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” imbuhnya.

Sebelumnya kabarpenangkapan Irjen Ferdy Sambo bermula ketika anggota Brimob berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA