Surat minta sumbangan yang bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, membuat heboh dalam beberapa hari belakangan ini, sepertinya kehebohan terkait surat ini belum akan berakhir.
Kini, surat minta sumbangan itu terus menjadi polemik, tidak hanya bagi publik Sumatera Barat, namun juga sudah menjadi perdebatan nasional, bahkan KPK pun ikut menyoroti terkait surat tersebut.
Kabar terbaru, Mahyeldi tengah melempar tanggungjawab terkait surat tersebut kepada Sekda. Surat yang menjadi polemik itu bernomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat.
“Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi, dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku profil ‘Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan’ dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
“Diharapkan kesediaan Saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut,” lanjut surat yang dibubuhi stempel resmi Gubernur Sumbar.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan lima orang yang membawa surat ini karena diduga melakukan penipuan. Namun belakangan, surat ini ternyata asli. Polisi mengungkap ada uang Rp 170 juta yang telah terkumpul dan masuk ke rekening pribadi, namun tak menyebut rekening siapa.
Polisi juga telah memeriksa Sekda Sumbar Hansastri Matondang terkait surat minta sumbangan itu. Menurut polisi, surat itu dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
“Iya. Kemarin Sekda sudah datang untuk dimintai keterangan. Dia mengakui surat itu berasal dari Bappeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (23/8/2021).
Tidak hanya memeriksa Hansastri, polisi juga memeriksa orang dekat Gubernur Sumbar Mahyeldi, Eri Santoso. Mereka dimintai keterangan terkait heboh surat yang beredar untuk membuat buku profil potensi Sumbar.
Dua orang ini diperiksa pada Minggu (22/8) di Satreskrim Polresta Padang. Total sudah ada sembilan orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Hansastri diketahui menjabat Kepala Bappeda Sumbar saat surat minta sumbangan itu terbit. Namun dia mengaku tak mengetahui soal tanda tangan Mahyeldi di surat tersebut. Sedangkan Eri Santoso disebut sebagai pihak mengenalkan lima pelaku terduga kasus penipuan yang sempat diamankan polisi.
Kini, Mahyeldi telah buka suara soal keberadaan surat minta sumbangan tersebut. Dia menyebut surat-menyurat merupakan urusan Sekda.
“Itu kan administrasi ya, administrasi di Sekda, Sekretaris,” ujar Mahyeldi dikutip dari detikcom, Rabu (25/8/2021).
Mahyeldi juga tidak banyak menjawab ketika ditanya soal surat minta sumbangan itu. Dia melempar tanggungjawab kepada Sekda dan menyebut Sekda yang akan memberi penjelasan.
“Iya, nanti Sekda-lah yang menjelaskan, karena mereka yang tahu administrasinya kalau surat ini,” ujarnya.
Mahyeldi juga mengatakan banyak surat yang ditandatanganinya sebagai Gubernur Sumbar. Dia mengatakan ada ratusan surat yang ditekennya tiap hari. “Kalau surat kan banyak yang saya tanda tangani, banyak, saya tiap hari kan ratusan kan,” ucapnya.
Sementara, Ombudsman Sumbar segera melayangkan panggilan kepada Gubernur Mahyeldi untuk klarifikasi. Ombudsman menyebut sudah berkomunikasi dengan Sekda, namun belum ada respons.
“Kita segerakan meminta penjelasan yang lebih clear. Kami sudah melakukan kontak dengan Sekda, tetapi seperti diketahui kontak belum mendapatkan respons,” ujar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, Rabu (25/8).
Yefri menilai surat bertanda tangan dan berkop surat serta stempel resmi Gubernur Sumbar untuk mendapatkan sumbangan penerbitan buku tersebut membuat publik resah. Kasus ini, kata dia, harus menjadi perhatian.
“Kasus ini kan dampak dari ketidaktenangan publik. Publik yang melaporkannya itu. Nah, ini tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah Sumbar, juga legislatif. Ombudsman dalam hal ini akan memberikan perhatian khusus juga untuk tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Yefri.