Pedangdut Xena Xenia merupakan salah satu penyanyi yang sering menuai kontroversi, karena bolak balik masuk penjara. Mulai dari kasus narkoba hingga kasus perzinahan dengan suami orang.
Tahun 2019 lalu, pedangdut Xena Xenia pernah divonis 3 bulan penjara oleh PN Sukoharjo. Ketika itu pedangdut asal Yogjakarta ini kepergok berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria yang sudah beristri.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
“Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,”
“Dan terjadi penggerebekan,” katanya.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya. “Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir,” ujar Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
Tak hanya itu, di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Akibatnya, dia harus mendekam kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Meski pernah terjerat kasus hukum, Xena masih eksis di media sosial. Ia sering membagikan aktivitas sehari-harinya. Xena juga menjadi BA sebuah klinik kecantikan.