Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Masyarakat dapat mengakses pendaftarannya secara online lewat laman prakerja.go.id.
“Yang dari kemarin sudah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan!” tulis PMO dikutip dari kumparan, pada Senin (24/10).
Program ini dapat diikuti oleh warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan normal. Kemudian program ini berlaku untuk masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lain selama pandemi COVID-19, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja tidak berlaku bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Berikut langkah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47:
- Akses laman https://www.prakerja.go.id/, lalu izinkan akses lokasi, isikan NIK, nomor kartu verifikasi, tanggal lahir, alamat, hingga nama ibu kandung
- Unggah foto KTP dan swafoto wajah
- Setelah sistem melakukan pengecekan wajah, tunggu ke tahap berikutnya untuk verifikasi nomor handphone
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor handphone
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi sebenarnya
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Setelah itu, gabung dengan gelombang sesuai alamat KTP, klik Gabung Gelombang
- Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik Gabung
- Selanjutnya muncul Persetujuan Prakerja berisi sejumlah pernyataan, klik pada kolom ‘Saya Menyetujui’ untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
- Pendaftaran selesai dan dapat menunggu pengumuman seleksi.
Pendaftar yang lolos seleksi akan disampaikan melalui SMS atau dashboard dalam website. Jika lolos, pendaftar dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya seperti pelatihan, pengisian survei hingga pencairan insentif.
Pelaksanaan skema normal pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu. Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran. Selain itu, penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperbolehkan menerima manfaat dari Kartu Prakerja.